Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Masriah, Jadi Tersangka Lagi Karena Tak Kapok Ganggu Tetangganya Wiwik Winarti

Lagi, Masriah menjadi tersangka kedua kalinya karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Lagi, Masriah menjadi tersangka kedua kalinya karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.

Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023) ini.

Seolah tak kapol, Masriah kembali mengulangi perbuatannya beberapa bulan setelah keluar dari penjara.

Baca juga: Viral Mirip Masriah, Pria Rekam Kelakuan Tetangga Lempar Batu dan Sampah ke Halaman Rumah

Warga Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka.

Masriah sebelumnya menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Perempuan itu divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.

Ancaman hukuman

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).

Yani mengatakan, Masriah dipastikan tidak mengalami ganguan kejiwaan.

Sebab Masriah bisa menjawab pertanyaan dengan baik selama menjalani proses pemeriksaan.

"Informasi dari yang lain enggak ada (faktor gangguan) kejiwaannya. Perintah pengadilan bagaiman, tergantung nanti mintanya bagaimana kita tunggu dulu," kata Yani.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved