Berita Regional
Nasib Masriah, Jadi Tersangka Lagi Karena Tak Kapok Ganggu Tetangganya Wiwik Winarti
Lagi, Masriah menjadi tersangka kedua kalinya karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.
Menurutnya, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut dia, hal itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.
Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangganya itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Siram kotoran
Dalam kasus sebelumnya, Masriah dilaporkan karena menyiram air kencing dan kotoran manusia ke rumah Wisik sejak tahun 2017.
Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tak betah dan pindah dari rumah yang sebenarnya dia incar.
Pada Mei 2023, Wiwik melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.
Polisi melimpahkan kasus itu ke Satpol PP Sidoarjo, karena tindakan itu dianggap tidak memiliki unsur pidana.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana pada Senin (15/5/2023).
Selanjutnya Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka pada Mei 2023. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada akhir Mei 2023, Masriah divonis satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan ketika itu.
Pertimbangan yang memberatkan, kata Didik, Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah, namun persoalan tak kunjung tuntas.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf," jelasnya.
Jadi tersangka lagi
Pada Juni 2023, Masriah bebas dari hukuman satu bulan kurungan.
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.