Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Masriah, Jadi Tersangka Lagi Karena Tak Kapok Ganggu Tetangganya Wiwik Winarti

Lagi, Masriah menjadi tersangka kedua kalinya karena mengganggu tetangganya, Wiwik Winarti.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Andhi Dwi
Masriah saat ditetapkan sebagai tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023). 

Menurutnya, Masriah terancam dihukum tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut dia, hal itu tergantung keputusan majelis hakim dalam persidangan.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelas Anas.

Saat ini, Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangganya itu ke pengadilan. Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023).

Tak Jera Setelah Keluar Penjara, Masriah Kembali Buang Sampah ke Halaman Wiwik Sambil Berjoget
Tak Jera Setelah Keluar Penjara, Masriah Kembali Buang Sampah ke Halaman Wiwik Sambil Berjoget (Instagram/terangmedia)

Siram kotoran

Dalam kasus sebelumnya, Masriah dilaporkan karena menyiram air kencing dan kotoran manusia ke rumah Wisik sejak tahun 2017.

Motifnya, Masriah ingin membuat Wiwik tak betah dan pindah dari rumah yang sebenarnya dia incar.

Pada Mei 2023, Wiwik melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Polisi melimpahkan kasus itu ke Satpol PP Sidoarjo, karena tindakan itu dianggap tidak memiliki unsur pidana.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolsek Sukodono AKP Supriyana pada Senin (15/5/2023).

Selanjutnya Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka pada Mei 2023. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada akhir Mei 2023, Masriah divonis satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan ketika itu.

Pertimbangan yang memberatkan, kata Didik, Masriah pernah didamaikan dengan pemilik rumah, namun persoalan tak kunjung tuntas. 

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf," jelasnya.

Jadi tersangka lagi

Pada Juni 2023, Masriah bebas dari hukuman satu bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved