Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Dedy Yon Sosialisasikan Regulasi tentang RDTR dan Pemanfaatan Ruang Kota Tegal 

Pemerintah Kota Tegal menyosialisasikan beberapa regulasi baru berupa peraturan Wali Kota Tegal di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa Pemkot Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat memberikan arahan dalam sosialisasi regulasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal menyosialisasikan beberapa regulasi baru berupa peraturan Wali Kota Tegal di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci, Selasa (31/10/2023).

Regulasi yang disosialisaikan antara lain Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023, Peraturan Wali Kota (Perwal) 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal dan Perwal 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pembangunan agraria menjadi sektor yang memerlukan penanganan dengan keseriusan dan kehati-hatian.

Pemkot Tegal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tentunya bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, maka kegiatan penataan akses reforma agraria merupakan agenda penting dalam pembangunan Kota Tegal

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan bagi masyarakat. Baik yang hendak mendirikan usaha, berinvestasi, maupun bagi pemilik lahan dan seluruh masyarakat yang berkepentingan," katanya. 

Di hadapan kepala OPD dan lurah, Dedy Yon meyakinkan, upaya ini untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kota Tegal.

Maka peraturan terkait RDTR menjadi bagian penting yang harus dipahami bersama-sama.

Sehingga kegiatan ini harapannya bisa memberikan pemahaman yang utuh kepada para peserta rakor.

Supaya dapat menjalankan program RDTR dan pemberian insentif dan disinsentif sesuai dengan aturan dan tidak ada ketimpangan yang terjadi.

"Saya berharap semua peserta dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan substansi yang termuat di dalam Perwal agar terwujud penguatan penerapan tata ruang yang sesuai dengan rencana, serta dapat mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tegal yang efektif dan efisien," pesannya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved