Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pegawai Pemkab Jepara Terus Susut, Sekda Edy: Yang Pensiun Lebih Banyak Daripada Pegawai Baru

Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara terus menyusut karena jumlah pegawai pensiun tak sesuai dengan pegawai baru.

Dok. Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menyerahkan SK pensiun kepada PNS yang memasuki purna tugas per 1 November 2023. Penyerahan berlangsung di Gedung Shima. Pada bulan ini sebanyak 44 PNS menerima SK pensiun. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara terus menyusut.

Hal ini terjadi karena tidak imbangnya jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun dengan penerimaan calon pegawai baru.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun PNS per 1 November 2023. 

Baca juga: Viral, Aksi Arogan Pria Berseragam ASN Terhadap Satpam Gegara Soal Parkir, Warganet: Si Paling Jago

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Shima Jepara, Rabu (1/11/2023).

“Setiap tahun pegawai kita berkurang 500-an orang. Tapi penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) sudah 5 tahun tidak ada,” kata Sekda Jepara.

Dengan pola seperti itu, kata dia, jumlah PNS Pemkab Jepara kini tinggal 7 ribuan.

Jika ditambah aparatur berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), totalnya hanya 8.300-an.

“Padahal sebelum saya menjadi sekda, jumlah PNS Pemkab Jepara lebih dari 10 ribu,” terang Edy Sujatmiko.  

Pihaknya merasa lega setelah pemerintah pusat memberi persetujuan penambahan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara sebanyak 1.270 formasi.

Baca juga: Beraninya ASN di Morowali Utara Ini Gadaikan Mobil Rental Milik Polwan Anggota Polda Sulteng

“Yang terpenting (saya tekankan), tidak ada seorang pun yang bisa membantu kelulusan tes PPPK, termasuk saya sebagai ketua panitia,” katanya.

Sementara itu, jumlah penerima pensiun TMT 1 November 2023 sebanyak 44 orang, terdiri dari 4 mantan pejabat struktural 30 tenaga bidang pendidikan, 2 tenaga kesehatan, 7 tenaga Fungsional Umum, dan 1 orang tenaga fungsional tertentu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved