Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Pemkot Tegal Raih Nilai 98 dalam Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik 2023

Pemkot Tegal mendapatkan nilai sebanyak 98 poin dalam Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2023

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa Diskominfo Kota Tegal
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono (dua dari kanan) menerima hasil visitasi dan verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2023 di Command Room Diskominfo Kota Tegal, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti beserta Tim Penilai Pemeringkatan Badan Publik di Command Room Diskominfo Kota Tegal, Selasa (31/10/2023).

Kedatangan mereka secara langsung disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono.

Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tegal, Ilham Prasetyo, Kepala Diskominfo Kota Tegal, Markus Wahyu Priyono, dan seluruh PPID Pelaksana.

Hasilnya, Pemkot Tegal mendapatkan nilai sebanyak 98 poin dalam Visitasi dan Verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2023.

Tahap sebelumnya, saat pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnare (SAQ), nilai yang diraih 95,30 poin.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, pihaknya menyadari masih ada beberapa kekurangan dalam penilaian kali ini.

Tetapi Pemkot Tegal akan berusaha memperbaiki di tahap selanjutnya.

Ia mengatakan, visitasi dan verifikasi ini merupakan tahapan setelah Pemkot Tegal menyelesaikan penilaian tahap pertama media sosial dan tahap kedua Self Assessment Questionnare/SAQ.

"Saya mengucapkan terimakasih secara pribadi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan visitasi," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti menjelaskan, penilaian dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen, baik yang ada di website maupun dalam bentuk hardcopy.

Hal itu dilakukan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan, Pemkot Tegal memperoleh nilai 98 poin. Sehingga berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni uji publik," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved