Berita Kudus
Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus Upgrade Pemahaman Perundang-undangan Baru
Kajian perundang-undangan itu berlangsung sejak, Senin - Rabu (30 Oktober - 1 November 2023) di Hotel Grand Arkenso Parkview
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Jajaran pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kajian perundang-undangan DPRD Kabupaten Kudus tentang Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kajian perundang-undangan itu berlangsung sejak, Senin - Rabu (30 Oktober - 1 November 2023) di Hotel Grand Arkenso Parkview, Jalan Kh Ahmad Dahlan Nomor 2, Karangkidul, Kecamaran Semarang Tengah, Kota Semarang.
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 3A berbunyi bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost atau biaya riil.
Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H Masan mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meng-upgrade pengetahuan pimpinan dan anggota DPRD Kudus tentang perubahan perundang-undangan. Khususnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
Di dalam Perpres tersebut, lanjut dia, terdapat beberapa ketentuan baru yang harus dicermati dan ditelaah oleh pimpinan dan anggota DPRD. Utamanya pada poin-poin yang menjadi tambahan dalam perundang-undangan.
"Dengan kajian perundang-undangan ini jadi perhatian bersama agar hal-hal baru yang tercantum dalam peraturan yang berlaku bisa dimengerti dan dipahami dengan baik," terangnya.
Selain itu, H Masan menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD Kudus juga belajar terkait implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 beserta dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Apa yang didapat dari hasil kajian bersama tim ahli nantinya bisa diterapkan dan diimplementasikan untuk kemajuan Kabupaten Kudus.
"Dalam proses kajian, kita gandeng tim ahli dari perguruan tinggi, dan beberapa pemateri dari pihak-pihak yang berkaitan. Seperti BPK Jawa Tengah dan Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya. (ADV/SAM)
Hentikan Rujukan Pasien Kanker, RSUD Kudus Bangun Gedung Baru Buat Layani Kemoterapi Mandiri |
![]() |
---|
Dibuatkan Jembatan Baru, Petani di Masin Kudus Tidak Lagi Memutar Sejauh 3 Kilometer ke Ladang |
![]() |
---|
Asah Kekompakan, DWP Kudus Gelar Lomba Masak |
![]() |
---|
Bukan Hanya Soal Bisnis, Apindo Kudus Ingatkan Pengusaha Agar Patuh Hukum Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
UMK Undang Konten Kreator: Upaya Kenalkan Wisata dan Budaya Kudus Melalui Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.