Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerja Sama dengan Diskominfo Kendal, Bawaslu Optimalkan Informasi Publik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika

Editor: Editor Bisnis
IST
Kerja Sama dengan Diskominfo Kendal, Bawaslu Optimalkan Informasi Publik 

Kerja Sama dengan Diskominfo Kendal, Bawaslu Optimalkan Informasi Publik

TRIBUNJATENG.COM, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal terkait optimalisasi pengelolaan pelayanan data dan informasi publik, Rabu (1/11/2023) di ruang serbaguna H. Ubaidillah, Bawaslu Kendal.

Dismapaikan oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini untuk menyebarluaskan informasi tentang pengawasan Pemilu 2024.

“Kami meminta bantuan kepada Diskominfo Kendal, karena dalam waktu dekat ini akan kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” kata Hevy Indah Oktaria.

Lebih lanjut Hevy Indah Oktaria mengatakan, selain penyebarluasan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya juga dapat bekerjasama dengan terkait penayangan ILM di platform media sosial Diskominfo Kendal.

"Melihat dari tugas dan fungsi Diskominfo terdapat satu klausul untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Maka, dengan konteks ini membangun kemitraan dengan Bawaslu merupakan bagian dari klausul tersebut," tambah Ketua Bawaslu Kendal.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo menyampaikan, materi yang nanti akan disebarluaskan termasuk konsekuensinya menjadi wewenang dari Bawaslu, karena posisi Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hanya menjaring kemitraan dengan sesama institusi pemerintah.

“Saya rasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik, karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab Kendal yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.

Kepala Diskominfo Kendal juga memberikan saran kepada Bawaslu Kendal, untuk mengarahkan Panwascam melakukan koordinasi dengan camat diwilayahnya masing-masing, dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media sosial yang dikelola oleh pihak kecamatan. Selain itu, juga memanfaatkan media sosial yang dikelola oleh pihak desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved