Berita Kudus
Tumpukan Dokumen dan Laptop Dibawa Kejaksaan Setelah Penggeledahan di Kantor KONI Kudus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di bilangan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).
Barang-barang yang dibawa tersebut hasil penggeledahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD ke KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang pihaknya lakukan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan oleh para saksi yang diperiksa.
Untuk itu pihaknya perlu melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut petugas dari Kejari Kudus membawa sejumlah dokumen. Di antara dokumen yang dibawa tersebut yaitu laporan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021, dan 2022. Selain itu ada juga laptop dari kesekretariatan KONI Kudus yang turut serta diambil petugas kejaksaan.
Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam boks plastik dan kardus. Selain itu para petugas juga tampak membawa tumpukan berkas berjilid-jilid lalu dimasukkan ke dalam mobil mereka. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 12.10.
“Dokumen lain (yang kami bawa) tentang tata kelola dana hibah beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga. Kami akan lokalisir, kemudian kami pilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban itu sendiri,” tandas Henriyadi.
Berkaitan dengan penetapan tersangka, katanya, pihaknya belum bisa memastikan. Yang saat ini pihaknya lakukan yaitu melengkapi alat bukti yang sudah ada. Dia menargetkan bulan ini sudah kelar dan sudah ada penetapan tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan, Kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah KONI Kudus mencapai Rp 1,6 miliar pada tahun 2021 dan 2022. Katanya, jumlah tersebut bisa saja lebih.
Terkait dengan upaya penuntasan kasus tersebut, Kejari Kudus sedikitnya sudah memanggil 60 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut meliputi pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, atlet, unsur pemerintah. Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan memanggil mantan bupati untuk dimintai keterangan.
Sementara Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya mengatakan, pihaknya kooperatif atas apa yang dilakukan kejaksaan di kantor KONI demi penegakan hukum. Dia mengatakan, sejumlah pengurus KONI juga turut diperiksa atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI dari hibah APBD.
Beberapa ruang yang diperiksa, katanya, yaitu ruang staf, sekretariat, ruang ketua, dan brankas. Sebagian besar dokumen ada di brankas. Kemudian di sekretariatan juga ada laptop yang juga turut diangkut petugas kejaksaan. (*)
Baca juga: Jateng Surplus 2,41 Juta Ton Beras, Nana : Stok Tahun Ini Aman
Baca juga: Dua Desa di Kepil Wonosobo yang Terlibat Bentrok Acara Musik Dangdut Telah Sepakat Berdamai
Baca juga: Kemarau Panjang Biaya Perawatan Tanaman Cabai Terlalu Mahal, Bikin Petani Rugi
Baca juga: Dua Mahasiswa Teknik Industri IT Telkom Purwokerto Juara 2 Dalam Sobat Competition Tingkat Nasional
Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Banyuasin Alami Kebakaran di Dawe Kudus |
![]() |
---|
Tekan Risiko Kecelakaan, Jalur Pantura Kudus Dipasangi Pita Kejut |
![]() |
---|
Kudus Raih Penghargaan Favorit Pameran Produk Inovasi, Ada Genteng Plastik Dilengkapi Panel Surya |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.