Berita Tegal
BPJS Kesehatan Sinergi dengan TKMKB Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tegal
BPJS Kesehatan Cabang Tegal Tegal bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Tegal membahas
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal Tegal bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Tegal membahas peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Tegal, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Fokus dalam pertemuan itu adalah membahas kualitas layanan yang diterima oleh peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien JKN di Tegal Raya.
Pelayanan kesehatan yang diterima agar sesuai mutu dan prosedur.
Secara pembiayaan, layanan kesehatan yang diterima agar sesuai dan tidak kurang.
Termasuk tidak over atau berlebihan, sebab itu bisa menimbulkan pembengkakan biaya pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan bisa melakukan audit klaim terhadap pemberi pelayanan kesehatan, namun sebatas pada administrative yang ada. Sedangkan audit medis hanya bisa dilakukan oleh yang berkompeten, sehingga kami membutuhkan dukungan dari TKMKB," katanya.
Wahyu mengatakan, TKMKB ini secara keorganisasian memang bertugas dalam penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya pada program JKN.
Hal itu sesuai regulasi di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
"Harapannya, TKMKB ini bisa melaksanakan kewenangannya terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis serta pembinaan etika disiplin profesi. Khususnya di wilayah Tegal," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua TKMKB Cabang Tegal, dr Hery Susanto mengatakan, timnya akan mendukung setiap langkah untuk meningkatkan efektivitas tehadap layanan peserta JKN.
Hal itu tentunya dilakukan dengan menyeimbangkan kualitas layanan kesehatan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Kami akan membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan saran terkait tindakan medis yang layak diberikan oleh petugas saat menangani peserta JKN yang berobat. Kami berupaya untuk dapat bersikap netral tanpa berat sebelah dalam prosesnya sehari-hari," ujarnya.
Hery mencontohkan, dalam regulasi pelaksanaan JKN, tidak ada pembatasan jumlah hari pasien dalam mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
Selama itu menjadi kebutuhan pasien dalam upaya penanganan medis dan mengatasi keluhan penyakitnya, maka diperbolehkan berlanjut.
Tetapi tidak lantas pasien boleh meminta tambahan hari rawat inap jika dokter sudah menyatakan kondisi stabil untuk pulang.
"Jadi penerapan sistem kendali mutu dan biaya ini penting dilakukan sebagai acuan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Sesuai kebutuhan medik peserta dengan pembiayaan yang rasional," jelasnya.
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
BMKG Catat Kecepatan Angin di Tegal Raya Capai 20 Knot, Ingatkan Warga Berhati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.