Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tersangka Pencabulan Murid Terekam Piknik ke Pantai, Kuasa Hukum Korban: Di Mana Rasa Keadilan?

Oknum tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersangka pencabulan murid, terekam sedang liburan di pantai.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - HS (46), oknum tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersangka pencabulan murid, terekam sedang liburan di pantai.

Video beredar di media sosial.

Tampak dalam video tersebut, tersangka HS mengenakan kaus warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

Baca juga: Siswi SMP 3 Kali Coba Akhiri Hidup Setelah Hamil Dirudapaksa Paman dan Sepupu, Pelaku Seorang Guru

Kuasa hukum korban Ferri Iswanda mengatakan, membiarkan tersangka pencabulan berkeliaran tentunya merusak rasa keadilan, apa pun status penahanannya.

"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran.

Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar.

Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban?" kata Ferri, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).

Ferri menilai, masyarakat bisa saja memberi penilaian buruk pada kinerja kepolisian lantaran tersangka pencabulan bisa berkeliaran.

Menurutnya, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.

"Untuk menjaga integritas polisi, maka seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi kebijakan mereka menangguhkan penahanan tersangka HS," pinta Ferri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo enggan mengomentari video tersangka HS yang beredar tersebut.

“Ngapain saya luruskan. Itu video dia. Intinya perkara tetap lanjut,” kata Tri, Jumat (3/11/2023).

Tri menerangkan, saat ini penyidik memang tidak tahu posisi dan keberadaan tersangka.

Namun Tri memastikan, HS tetap diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Terlepas dia ke mana, intinya dia tetap hadir saat wajib lapor. Sudah itu aja,” tegas Tri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved