Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru SD di Bogor Harus Setor Rp 250 Ribu Agar Cuti Hamil Disetujui, Gaji Juga Dipotong 50 Persen

Kepala Disdik Kota Bogor masih belum mengetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

Editor: deni setiawan
freepik
ILUSTRASI seseorang sedang hamil. 

"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pun mengklaim sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Nggak bisa langsung lakukan langkah."

"Kami konfirmasi terlebih dahulu laporannya, benar atau tidaknya," kata Dedie A Rachim.

Baca juga: Menelusuri Kisah Gang Kunti di Bogor, Warga : Ada Kuntilanak hingga Pocong, Saya Melihat Sendiri

Baca juga: Tak Terima Ketahuan Main Tiktok Berisi Mantan Kekasih, Suami di Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

Tanggapan Kepala Disdik Kota Bogor

Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto pun angkat suara terkait viralnya guru SD diminta mentransfer Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Disdik Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum," kata Sujatmiko.

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum mengetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu."

"Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved