Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Heboh Guru SD Disuruh Bayar Rp 250 Ribu Saat Cuti Melahirkan, Begini Penjelasan Kepala Dinas

Heboh seorang guru Sekolah Dasar (SD) disuruh membayar Rp 250 ribu agar bisa diterima pengajuan cuti melahirkan.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi pungli 

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib UMKM?

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved