Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Oknum Wartawan Ngawi Peras Panitia PTSL, Minta Rp 25 Juta Demi Hapus Berita Dugaan Pungli

Seusai menulis, tersangka --oknum wartawan-- mengumpulkan panitia PTSL dan mengancam akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.

Editor: deni setiawan
GUERNSEY PRESS
ILUSTRASI kasus pemerasan. 

TRIBUNJATENG.COM, NGAWI – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Ngawi terancam hukuman hingga 9 tahun penjara atas kasus pemerasan.

Diketahui, oknum wartawan BS ini terbukti melakukan pemerasan terhadap panitia PTSL Desa Tulakan, Kecamatan Sine.

Modusnya, dia membuat berita online dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia PTSL.

Agar berita ini tak diunggah lagi di media miliknya, oknum wartawan ini pun meminta uang sebesar Rp 25 juta.

Atas ancaman tersebut, korban pun kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kabar Gembira! Jalan Penghubung Blora ke Ngawi via Randublatung - Getas Segera Terwujud

Baca juga: Akses ke Tol Ngawi Bakal Lebih Sattsett, Cukup Randublatung – Getas, Tak Perlu ke Cepu - Ngraho

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menjebloskan oknum wartawan asal Ngawi, BS ke penjara.

Tersangka terlibat kasus dugaan pemerasan kepada ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kasi Pidum Kejari Ngawi, Budi Prakoso mengatakan, penyerahan berkas perkara pelimpahan tahap ll terdakwa BS dari Polres Ngawi dilakukan pada Rabu (1/11/2023).

“Kami melakukan penahanan tersangka."

"Perkaranya juga sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Budi Prakoso menambahkan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Panitia PTSL berawal dari tersangka yang menulis adanya dugaan pungli biaya PTSL di Desa Tulakan di media online tempat tersangka bekerja.

Seusai menulis, tersangka mengumpulkan panitia PTSL dan mengancam akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.

Sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada panitia.

”Karena perangkat juga bingung uang sebanyak itu, mereka akhirnya mencari pinjaman."

"Rp 10 juta malam itu diberikan langsung ke tersangka."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved