Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pejabat Pertamina Dicekal KPK, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Tender Pengadaan Katalis 

Empat pejabat PT Pertamina Persero masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) yang diajukan KPK ke DItjen Imigrasi pada Kemkumham.

Editor: Muhammad Olies
net
ilustrasi gratifikasi 

TRIBUNJATENG.COM - Pejabat PT Pertamina Persero masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pejabat yang dicekal itu diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina Persero.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan ada empat orang yang dicekal oleh jajarannya. Keempatnya diduga terkait dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.

“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM (Pertamina) Persero,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

Menurut Ali Fikri, pencegahan diajukan agar keempat orang tersebut tetap berada di tanah air ketika dibutuhkan tim penyidik untuk dimintai keterangan.

Adapun pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali.

Sejumlah orang yang dicegah itu adalah eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Chrisna Damayanto.

Kemudian, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.

Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya KPK telah mengantongi bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah. Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.

Menurut Ali, nama para tersangka, detail perkara, dan pasal yang disangkakan baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai cukup.

“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Gratifikasi di PT Pertamina"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved