Karen Agustiawan Gugat KPK
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023
Menurut Karen Agustiawan, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen Oktober 2018.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu tak terima dituduh melakukan aksi pribadi.
Menurut Karen, aksi pengadaan LNG tersebut diketahui oleh pemerintah, bahkan kala itu Dahlan Iskan turut serta menandatangani aksi korporasi, yang dituduh sebagai aksi pribadi.
Atas klaim tersebut, Karen pun telah melayangkan surat gugatan dan direspon PN Jakarta Selatan dengan segera menggelar sidang tersebut.
Sesuai jadwal, sidang gugatan Karen Agustiawan kepada KPK bakal digelar mulai 16 Oktober 2023.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).
Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai Dirut bukan aksi pribadi.
Dia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait Energy Mix.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.