Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karen Agustiawan Gugat KPK

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023

Menurut Karen Agustiawan, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen Oktober 2018.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu tak terima dituduh melakukan aksi pribadi.

Menurut Karen, aksi pengadaan LNG tersebut diketahui oleh pemerintah, bahkan kala itu Dahlan Iskan turut serta menandatangani aksi korporasi, yang dituduh sebagai aksi pribadi.

Atas klaim tersebut, Karen pun telah melayangkan surat gugatan dan direspon PN Jakarta Selatan dengan segera menggelar sidang tersebut.

Sesuai jadwal, sidang gugatan Karen Agustiawan kepada KPK bakal digelar mulai 16 Oktober 2023.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).

Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, KPK menduga Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai Dirut bukan aksi pribadi.

Dia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers, Selasa (19/9/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Karen menyatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait Energy Mix.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved