Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bawaslu Batang Siap Hadapi Sengketa Usai Penetapan DCT Pileg 2024

Bawaslu Kabupaten Batang bersiap menghadapi sengketa, setelah menetapkan daftar caleg tetap (DCT) untuk Pileg DPRD Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/ DINA INDRIANI
Bawaslu Batang menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik di Hotel Dewi Ratih, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersiap menghadapi sengketa, setelah menetapkan daftar caleg tetap (DCT) untuk Pileg DPRD Kabupaten Batang.

Dalam persiapan menghadapi sengketa Pemilu, Bawaslu Batang pun menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik di Hotel Dewi Ratih, Selasa (7/11/2023).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang, Akhmad Farikhin mengatakan sengketa proses pemilu perlu disampaikan terlebih saat ini sudah penetapan DCT.

Baca juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu

"Sebenarnya tidak semua tahapan pemilu ada sengketa, untuk sengketa biasanya antara peserta dan penyelenggara, lalu sengketa peserta dengan peserta," tutur Farikhin.

Farikhin mengatakan total ada 468 caleg DPRD Kabupaten Batang yang melaju di Pemilu 2024.

Ia menyebut tidak ada sengketa pada penerapan DCT kemarin, pihaknya juga selalu meminimalisir sengketa dengan komunikasi.

"Sengketa pemilu berbeda dengan pelanggaran, jika pelanggaran maka bisa mengarah ke pidana pemilu, namun, sengketa bisa diselesaikan di tingkat panwascam hingga Bawaslu.

Sedangkan sengketa ringan yang bisa diselesaikan, contoh yang ringan itu soal perebutan lokasi kampanye atau menutupi alat peraga kampanye. kecuali kalau sudah perobekan apk itu pelanggaran berat," jelasnya.

Akademisi UNDIP Semarang, Nur Hidayat Sardini mengatakan pengawas pemilu harus bisa menguasai wilayah bahkan harus tahu terlebih dahulu dibanding lembaga lain. 

"Dalam ilustrasi ekstrim, jarum jam jatuh saja disatu titik bawaslu harus tahu duluan dan tahu pula cara mengatasinya," ujarnya.

Ia mencontohkan jika akan terjadi politik uang, maka Bawaslu harus tahu.

"Politik uang sebenarnya gampang dideteksi siapa pelakunya, berapanya," tuturnya.

Nur Hidayat pun menyebut bahwa Bawaslu punya instrumen aturan lengkap untuk menindak politik uang. 

"Jadi yang diperlukan adalah semangat untuk pengawasan, pengawasan ini terdiri dari dua sampai tiga metode," imbuhnya.

Nur Hidayat menyampaikan metode tersebut diantaranya metode pasif yaitu hanya menerima laporan peserta pemilu, masyarakat. 

Kedua metode aktif yaitu bawaslu harus bisa mnecari dan mampu menemukan seluruh kejadian di wilayahnya.

Lalu yang ketiga adalah metode  partisipatif yang melibatkan banyak stake holder, ormas, warga, hingga pemantau.

Baca juga: KPU Wonosobo Baru Terima Logistik Pemilu Berupa Bilik Suara, Itupun Kurang 150 Buah

Terkait demensi kewenangan sengketa itu antara penyelanggara terutama KPU dan peserta pemilu.

Lalu antara penyelanggara dengan penyelanggara, dan juga antara penyelanggara dengan penyelanggara lain.

"Sengketa ini terbukti efektif mampu meredakan ketegangan dan itu adalah kewenangan eksekutorial. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sempurna mengatur hal itu," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved