Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Driver Ojol Hantam Temannya Pakai Piringan Rem Cakram karena Tak Terima Dituduh Maling

AS melakukan tindak kekerasan karena tak terima dibilang maling oleh korban di status WhatsApp-nya.

Istimewa
Ilustrasi (Shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial AS (24).

AS menghantam wajah teman seprofesinya, yaitu AR (21), menggunakan piringan rem cakram.

AS melakukan tindak kekerasan karena tak terima dibilang maling oleh korban di status WhatsApp-nya.

Baca juga: Anggota TNI AL Pukul 2 Penumpang Kapal, Ini Penjelasan Lanal

Dijelaskan Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban, Kavling Pos dan Giro, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jumat (3/11/2023).

Saat itu, korban sedang terlelap.

Pelaku berniat meminjam ponsel korban untuk meminta berbagi jaringan internet atau hotspot.

"Pelaku membuka HP milik korban dan melihat di WhatsApp ada foto pelaku yang telah dijelek-jelekkan oleh teman-temanya dengan kata-kata maling," jelas Yuliati kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Saat itu AS tidak langsung menegur korban. AS memilih untuk menunggu AR terbangun dari lelapnya.

Menjelang pagi atau tepatnya pukul 04.30 WIB, korban terbangun.

AS lantas menanyakan maksud di balik penghinaan tersebut.

Niat bertanya itu berujung cekcok.

Pelaku mencoba menikam korban menggunakan pisau cutter yang dia temukan di dalam kontrakan.

Korban tak tinggal diam.

Dia melawan dan pisau cutter yang dipegang oleh pelaku terpental.

Pelaku pun kembali menyerang.

Pelaku mengambil satu piringan rem cakram dan menghantamkannya ke wajah korban hingga akhirnya AR terluka.

Pelaku yang melihat korban terluka kemudian kabur.

Dia turut membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.

"Pelaku dikejar (korban) dengan berteriak meminta bantuan.

Tidak lama kemudian, korban pingsan dan pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi," ucap Yuliati.

Sehari setelahnya atau Sabtu (4/11/2023), pelaku ditangkap.

Barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban ikut diamankan.

Yulianti menuturkan, AS kini ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

AS terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kurungan penjara," jelas Yuliati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Maling, Pengemudi Ojol di Bekasi Hantam Rekannya Pakai Rem Cakram"

Baca juga: Bule Italia Tega Aniaya Istrinya yang Dosen Unhas, Profesi Pengajar Perguruan Tinggi di Inggris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved