Berita Jepara
PSHT Geruduk PN Jepara, Desak Status Tersangka terhadap Anggotanya yang Ditetapkan Polres Dicabut
Pesilat PSHT menyampaikan tuntutan kepada hakim-hakim di PN Jepara agar mencabut status tersangka terhadap salah seorang rekannya.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara dipenuhi oleh ribuan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Selasa (7/11/2023).
Siang itu mereka menyampaikan tuntutan kepada hakim-hakim di PN Jepara agar mencabut status tersangka terhadap salah seorang rekannya.
Seperti diketahui, pria berinisial SL yang juga anggota PSHT telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Jepara. Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhammad Ahlunnuza, warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Penganiayaan itu dipicu karena korban diduga mencuri alat pertukangan dan sepeda motor di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.
Kemudian setelah dipergoki warga setempat, korban dianiaya hingga nyawanya tidak tertolong.
Kuasa Hukum SL, Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, pihaknya mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan atas proses penetapan tersangka hingga penangkapan.
"Hari ini sidang pra peradilan pertama. Agendanya pemeriksaan legal standing dari pemohon dan termohon," kata Dwi.
Baca juga: Tewas Dianiaya Karena Dituduh Mencuri, Makam Almarhum di Bangsri Jepara Dibongkar untuk Autopsi
Baca juga: Pesilat Jadi Korban Pengeroyokan di Pecangaan Jepara, Achmad Zainuri Minta PSHT Tahan Diri
Baca juga: Kisah Sunarji, Diarak Puluhan Pendekar PSHT Usai Bebas Dari Rutan Kudus
Dalam agenda sidang pertama ini, Dwi juga mempertanyakan soal minimal dua alat bukti yang cukup yang dipakai Polres Jepara saat penetapan tersangka dan bahkan penahanan terhadap SL.
Pihak kepolisian, dalam sidang itu, menyampaikan alat bukti didapati dari keterangan saksi yang diperiksa di hari yang sama dengan penangkapan tersangka.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaika pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada hakim yang menangani perkara ini.
Ia menolak membeberkan proses penetapan tersangka saat ditanya awak media.
"Biar hakim yang menentukan. Itu ranahnya di persidangan," kata dia.
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.