Pemilu 2024
Bawaslu Jepara Ingatkan Caleg Incumbent Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Kampanye
Bawaslu Kabupaten Jepara telah mewanti-wanti caleg incumbent agar tidak menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kampanye.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Akhir bulan ini masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Bawaslu Kabupaten Jepara telah mewanti-wanti peserta pemilu, caleg incumbent, agar tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas untuk kampanye.
Seperti diketahui, pimpinan parpil yang menjabat anggota DPRD mendapat fasilitas dar negara berupa mobil.
Baca juga: Viral Video Mobil Dinas Cuek Melintas Jalan Rusak Saat Protes Warga Berlangsung
Untum mengantisipasi penyalahgunaan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyatakan pihaknya bakal berkirim surat kepada partai politik peserta Pemilu 2024 ihwal masa kampanye dan apa saya yang tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Termasuk penggunaan fasilitas negara," kata dia, Rabu (8/11/2023).
Dia menambahkan, fasilitas negara itu boleh digunakan untuk urusan kedinasan anggota DPRD.
Pasalnya, masa jabatan anggota legislatif belum berakhir saat hari pemungutan suara.
Baca juga: Mobil Dinas Polisi Tabrak Tiang dan Terjebak di Pembatas Jalan, Respon Warganet Malah Begini
Sebagai langkah pengawasan kampanye, pihaknya akan memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait sejumlah hal yang dilarang.
Selain itu, pihaknya mengandalkan tenaga pengawas di kecamatan dan koordinasi dengan TNI/Polri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Jepara-Sujiantoko-3.jpg)