Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Meski Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik, Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres

Setelah putusan MKMK, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

|
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu ditegaskan Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan.

Menurut Hinca, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Sanksi MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman Dinilai Kurang Tegas

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

"Oleh karenanya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," katanya lagi.

Hinca lantas mengumumkan kepada masyarakat agar tidak ada yang ragu sedikit pun mengenai majunya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Kemudian, Hinca membeberkan alasan lain kenapa masyarakat tidak perlu ragu mengenai Prabowo-Gibran yang akan maju ke Pilpres 2024.

"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.

Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," ujar Hinca.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved