Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi

Mahfud MD mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.

TRIBUNNEWS
Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden itu menuturkan, ia sebelumnya merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK.

Baca juga: Gibran Komentari Keputusan MKMK Copot Pamannya Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

Kompas.com telah meminta izin kepada Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Musrary untuk mengutip pernyataan Mahfud di atas.

Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams.

"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis dia.

MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly selaku ketua MKMK. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Putusan MKMK, Mahfud Kembali Merasa Bangga terhadap MK"

Baca juga: Perjalanan Karir Ketua MK Anwar Usman: Hakim Sebenarnya Bukanlah Cita-cita Saya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved