Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pencuri Tertangkap Setelah Bobol 10 Rumah, Selalu Bawa Jimat saat Beraksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Alex dan Saprudin selalu membawa jimat.

tribunnews
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Aparat kepolisian menangkap duo pencuri yang telah beraksi sepuluh kali di Depok.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengungkapkan motif di balik aksi Alex Candra Hutabalian (25) dan Saprudin (41) mencuri di rumah wilayah Sukmajaya. 

Menurut Margiyono, Alex dan Saprudin melancarkan aksinya untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Baca juga: Mobil Curian Dimatikan Pemilik dari Jarak Jauh, 3 Pencuri Tertangkap

Dua bandit itu akan mencuri barang-barang yang mudah diambil, antara lain ponsel dan laptop, untuk kemudian ia jual.

komplotan pencuri beraksi sebanyak 10 kali
Wakasat Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare berkata, komplotan pencuri yang telah beraksi sebanyak 10 kali di Perumahan Taman Anyelir, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya diamankan oleh kepolisian, Sabtu (4/11/2023) lalu. (Polres Metro Depok )

"Untuk motifnya, memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dari barang tersebut, mereka jual baik secara langsung atau cash on delivery (COD)," jelas Margiyono kepada wartawan di Mapolsek Sukmajaya, Rabu (8/11/2023).

Jika memang tidak laku dijual, mereka akan menyerahkan barang curian itu untuk digadai.

Margiyono menyatakan, pelaku akan mengusahakan segala cara agar barang curian tersebut menjadi uang.

"Kalau enggak laku mereka gadai dengan harga atau nilai tertentu, yang penting laku, bisa mendapatkan sejumlah uang untuk kemudian beraksi lagi," tutur Margiyono.

Baik Alex dan Saprudin kini sudah ditahan di Mapolsek Sukmajaya.

Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Diberitakan sebelumnya, Alex Candra Hutabalian dan Saprudin, ditangkap polisi karena mereka diduga kuat adalah duo bandit spesialis pencurian barang berharga.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok.

Simaremare menuturkan, komplotan ini beraksi dengan membobol rumah-rumah yang menjadi target pencuriannya.

"Kemudian dari atas genteng ataupun dari jendela dia membuka dengan obeng atau linggis.

Kemudian masuk secara perlahan dan mengambil barang-barang," kata Simaremare.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved