Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Anak Angkat yang Disebut Usir Ibu Setelah Balik Nama Sertifikat Buka Suara, Buat Pengakuan Berbeda

Anak angkat yang disebut mengusir ibu yang telah merawatnya sejak usia 2 tahun setelah balik nama sertifikat akhirnya buka suara.

Editor: rival al manaf
(Tangkap layar video dok. warga)
Siti Marbiah (73) tak kuasa menahan tangis saat menghadiri mediasi atas masalah dirinya yang diusir anak angkat dari rumahnya sendiri di Kabupaten Banyuasin, Sumsel 

TRIBUNJATENG.COM - Anak angkat yang disebut mengusir ibu yang telah merawatnya sejak usia 2 tahun setelah balik nama sertifikat akhirnya buka suara.

Dia adalah wanita dewasa berinisial AY yang kini membuat pengakuan berbeda dari ibu angkatnya Siti Marbiah (73).

Melalui kuasa hukumnya, AY membantah disebut telah mengusir Siti Marbiah (73) yang sudah membesarkannya sejak usia 2 tahun.

Baca juga: Balasan Anak Angkat Tega Usir Ibu yang Merawatnya Sejak Usia 2 Tahun Setelah Balik Nama Sertifikat

Baca juga: 5 Fakta Nenek Siti Marbiah Diusir Anak Angkat yang Dirawatnya Sejak Usia 2 Tahun

Baca juga: Mengenal Sosok AY, Anak Angkat Yang Usir Ibu Dari Rumah Ternyata Lagi Proses Seleksi PPPK

Perjuangan Siti Marbiah mengurus anak angkat hingga kuliah, kini kecewa malah diusir.
Perjuangan Siti Marbiah mengurus anak angkat hingga kuliah, kini kecewa malah diusir. (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

M Hidayat Arifin, kuasa hukum AY mengatakan, semua pemberitaan tentang AY selama ini yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu sudah menyudutkan kliennya dan menyebarkan fitnah terhadap AY.

Dimana, AY atau Andriyanita disebut sudah mengusir ibu angkatnya bernama Siti Marbiah umur 73 tahun dari rumahnya sendiri.

"Kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu Siti Marbiah," katanya, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik Kliennya dikatakan mereka atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Latar belakang kepergian Siti Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat

 "Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan."

"Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang moodnya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," katanya.

Ia menegaskan, kliennya termasuk suaminya tidak pernah melakukan pengusiran terhadap Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk melakukan pengusiran juga tidak pernah. 

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar."

"Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya. 

Lanjutnya, atas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved