Berita Demak
Detik-detik Mahasiswi di Demak Tiba-tiba Didekati Pria Bermotor Ternyata Begal Payudara
Kasatreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di pinggir Jalan Raya Demak-Kudus
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kasatreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang terjadi di pinggir Jalan Raya Demak-Kudus tepatnya di Desa Bolo Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (6/11) sekiranya pukul 10.30 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama Arfiana Nizar Arkhinsah (22) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan korban seorang mahasisiwi bernisial DR warga Kudus.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula korban dari Kudus mengendarai sepeda motor sedang perjalanan berangkat kuliah disalah satu kampus di Semarang.
Sesampainya di Jalan Raya Demak-Kudus pelaku dibuntuti oleh seorang pemuda mengendarai sepeda motor.
“ Pelaku membuntuti korban dan kemudian melakukan tindakan seksual dengan meremas payudara si korban, dan si korban terkejut,” jelas Kasatreskrim AKP Winardi saat Jump pers di Pendopo Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023)
Waktu itu kata Kasatreskrim Polres Demak, pelaku tetap melaju dengan sepeda motornya dan korban juga mengejar hingga berjalan sekitar satu kilo meter.
Ia mengatakan bahwa korban sempat menyakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“ Kemudian pelaku berhenti dan korban menanyakan maksut atas perbuatan cabulnya, dan pelaku menjawab ingin berkenalan,"ujarnya.
Sudah mendapat jawaban dari pelaku lanjut kata dia, sontak korban langsung meminta tolong kepada warga setempat.
"Kemudian Korban berteriak minta tolong yang menyebabkan pelaku panik dan ingin kabur, namun saat mau kabur helm pelaku terjatuh dan ditendang oleh korban, saat di tendang helmnya pelaku marah dan memukul mata korban dengan tangan kosong,” imbuhnya.
Pelaku kabur dan kembali diikuti oleh korban sambil berteriak minta tolong.
Kemudian pengendara lain ikut mengejar pelaku.
Dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat di massa, setelah itu di serahkan ke Polsek Wonosalam.
Atas tindak perbuatan cabul tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerarasan seksual atau Pasal 289 KUHPidana.
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Karso Harap Pasar Murah di Demak Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.