Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tol Semarang Demak

KABAR TERKINI : Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Update terakhir perkembangan proyek jalan tol Semarang Demak ditargetkan sampai akhir tahun 2023 ini soal pembebasan lahan musnah sudah clear.

Kementerian PUPR
Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2, Kementerian PUPR 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Update terakhir perkembangan proyek jalan tol Semarang Demak ditargetkan sampai akhir tahun 2023 ini soal pembebasan lahan musnah sudah clear.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi mengaku sampai saat ini pembebasan lahan masih berlangsung.

"Ini masih proses sampai akhir tahun," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Dia menjelaskan, pembebasan lahan untuk Jalan Tol Semarang-Demak itu belum selesai karena sedang dilakukan musyawarah soal dana tanah musnah.

Sebelum Libur Nataru "Karena pengadaan tanahnya yang musnah lagi musyawarah untuk diberi dana," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, penanganan tanah musnah masih menjadi fokus utama sebelum dimulainya proyek Tol Semarang Demak sesi satu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meresmikan PT Indo Karya Beton di Jalan Pantura Semarang Demak KM 16,5, Kabupaten Demak, pada Senin (18/9/2023).

Menurut Basuki, pihaknya masih berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tanah musnah yang belum mendapat persetujuan dari warga setempat.

"Pak Kapolda melaporkan bahwa pembebasan lahan di Sayung satu masih belum mencapai kesepakatan," ujar Basuki kepada Tribunjateng.

Setelah mencapai kesepakatan terkait tanah tersebut, barulah proyek Tol Semarang Demak sesi satu dapat dimulai.

Basuki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki beberapa kontrak pekerjaan dari berbagai pihak dengan masa waktu kontrak hingga empat tahun.

"Ketika pembebasan lahan ini selesai, kontrak sudah ada, pembebasan sudah clear, maka proyek dapat berjalan. Masa akhir kontrak berkisar antara tiga hingga empat tahun," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa tanah tersebut sekarang dianggap sebagai tanah musnah dan akan diganti sesuai dengan aprisel.

Untuk informasi lebih lanjut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 27/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 5/2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan mengatur ketentuan terkait penghitungan bantuan dana kerohiman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved