Berita Regional
Kisah Pilu Bocah Yatim Piatu Dicabuli Paman di Jombang, Tak Diberi Makan dan Diusir Jika Menolak
Kasus yang menggemparkan masyarakat terjadi di Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,
TRIBUNJATENG.COM - Kasus yang menggemparkan masyarakat terjadi di Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ketika seorang pelajar yatim piatu berusia 14 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai LW, menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri.
Pelaku pencabulan, JA (46), berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (31/10/2023) malam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, pelaku JA melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya tersebut di rumah pelaku. Korban, yang juga tinggal di rumah pamannya karena status yatim piatu, menjadi sasaran perbuatan bejat selama lebih dari satu tahun, mulai dari Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Sukaca menjelaskan bahwa awalnya pelaku memaksa korban untuk memeriksakan dirinya guna menentukan status keperawanannya. Pemaksaan tersebut kemudian diikuti oleh serangkaian tindakan cabul yang dialami oleh korban. "Tujuannya adalah untuk memeriksa status keperawanannya, dan korban tidak setuju. Namun, pelaku terus memaksa korban," ungkap Sukaca dalam pesan tertulisnya.
Tindakan tersebut tidak terhenti hanya dalam satu kejadian, dan dampaknya telah sangat merugikan korban yang mengalami depresi berat sebagai akibat dari perbuatan pamannya. Korban bahkan tidak memiliki kekuatan untuk menolak pamannya karena diancam dengan kekerasan, kelaparan, dan pengusiran dari rumah.
“Korban baru menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada gurunya pada 18 Oktober 2023 lalu. Kemudian guru tersebut menyampaikan kepada budhe (bibi) korban,” kata Sukaca.
Tindakan pencabulan tersebut, ungkap dia, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (31/10/2023) malam. Sukaca menambahkan, pihaknya telah menahan JA.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Yatim Piatu di Jombang Dicabuli Pamannya, Modus Cek Keperawanan"
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.