Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Progres Pembangunan Infrastruktur di Kudus Mencapai 40 Persen

Kepala Dinas PUPR Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, pada anggaran perubahan 2023 ini ada beberapa titik fokus infrastruktur jalan yang akan diperb

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Perbaikan jalan dan jemabatn di ruas Jalan Lingkar Kencing Kudus beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Progres pembangunan infrastruktur yang sudah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus pada tahun 2023 anggaran perubahan mencapai sekitar 40 persen.

Setelahnya pihaknya akan terus mengebut sampai seluruh target terpenuhi hingga akhir tahun.

Kepala Dinas PUPR Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, pada anggaran perubahan 2023 ini ada beberapa titik fokus infrastruktur jalan yang akan diperbaiki.

Misalnya yaitu perbaikan jalan di wilayah Gribig, kemudian di Pedawang, selanjutnya yaitu ruas Dersalam-Universitas Muria Kudus.

“Karena SPK (surat perintah kerja) baru 6 September 2023 sehingga ini progresnya masih di kisaran antara 30 sampai 40 persen,” kata Arief.

Selain itu, kata dia, beberapa proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Kudus juga disokong dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Beberapa ruas jalan yang akan dibangun menggunakan dana cukai di antaranya yaitu di wilayah Bakalankrapyak, jalan KHR Asnawi, kemudian ruas Besito.

“Untuk anggaran reguler sekitar Rp 32 miliar terus ditambah yang perubahan,” kata Arief.

Diketahui untuk anggaran perubahan yang fokus pada infrastruktur yaitu sebesar Rp 60 miliar. Alokasi sebesar itu rencananya akan digunakan untuk perbaikan jalan, perbaikan lampu penerangan jalan umum, dan sejumlah perbaikan infrastruktur lainnya. Jika memang alokasi tersebut masih kurang akan ditambah pada anggaran 2024 agar infrastruktur di Kudus kian lebih baik.

Anggaran tersebut diharapkan bisa mengejar kekurangan perbaikan infrastruktur yang sempat libur selama pandemic Covid-19. Sebab selama pandemi kerusakan lampu penerangan jalan belum bisa diperbaiki. Kemudian sejumlah ruas jalan yang rusak tidak bisa diperbaiki karena fokus anggaran untuk penanganan pandemi.

Masih menyangkut soal infrastruktur, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendapat limpahan pengelolaan jalan yang semula menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Di antaranya yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten yaitu ruas dari Terminal Jati ke arah utara sampai Tugu Ahmad Yani panjangnya 3,1 kilometer.

Kemudian jalan provinsi yang dilimpahkan ke kabupaten ada tiga ruas. Ketiganya yaitu ruas Sempalan Jati sampai Proliman Tanjungkarang, kemudian Proliman Barongan sampai perempatan Panjang, kemudian perempatan Jember sampai Jetak. Ketiga ruas tersebut panjangnya sekitar 10,98 kilometer.

Selain itu ada jalan yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kini beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Jalan tersebut yaitu meliputi ruas Mijen-Klumpit, Peganjaran-Klumpit, dan Panjang-Peganjaran. Ketiga ruas tersebut memiliki panjang 6,972 kilometer. (Goz)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved