Berita Demak
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Pujaan Hati Pakai Kapak
Satreskrim Polres Demak berhasil amankan pelaku pembacokan seorang perempuan di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang perempuan di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi sekiranya pukul 07.00 WIB pada hari Senin (6/11/2023).
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pembacokan dilakukan oleh seorang residivis kasus pengelapan ragi yaitu Muhamad Aksin (45).
Baca juga: Cerita Mistis Urban Legend KA Harina: Penumpang Wanita Bermuka Rata di Kursi 13D dari Stasiun Tegal
Baca juga: Lapak Kuliner Sepi, Plaza Pragolo Pati Justru Makin Laris jadi Venue Pertemuan sampai Pernikahan
Pelaku Muhamad Aksin berhasil ditangkap kepolisian ketika berada di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
"Ditangkap di rumah keluarganya, sekitar jam 11.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Demak kepada Tribunjateng, Kamis (9/11/2023).
Akibat tindakannya, kata Kasatreskrim, korban NK (43) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengalami beberapa luka di bagian pipi sebelah kanan, dada, dahi legan sebelah kiri, dan pahan kanan kiri.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, korban sedang di rawat di rumah sakit Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," ucap Kasatreskrim.
Untuk motif pelaku melakukan pembacokan lanjut kata Kasatreskrim Polres Demak, Muhamad Aksin merasa sakit hati kepada korban karena ditinggal menikah dan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018 dan mengeluarkan banyak uang namun ditinggal menikah oleh pelaku," terangnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merk Bae Pack, satu unit motor yamaha mio warna hijau Nomor Polisi H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat oleh pasal yang disangkakan penganiayaan yang direncanakan.
Primair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dipidana penjara selama-selama 7 tahun. (Ito)
Jalan Onggorawe Rusak Parah! Tak Sedikit Pengendara Alami Kecelakaan, Pemkab Demak Sudah Tahu? |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Melanda Jalur Pantura Sayung Demak, Iqbal: Banjir Sejak Hari Senin |
![]() |
---|
Wayang Kresek, Inovasi Setyoaji dari Limbah Plastik yang Sabet Juara Krenova Demak 2025 |
![]() |
---|
Polres Demak Lakukan Mutasi Besar-besaran, 9 Perwira Dipindahkan |
![]() |
---|
Akreditasi Perpustakaan SD dan SMP di Demak Masih Rendah, Dinperpusar Soroti Minimnya Koleksi Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.