Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 2 Pelaku Curanmor Komplotan Indramayu Diringkus, Bawa Senpi saat Beraksi

Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu

Berikut ini video 2 pelaku curanmor komplotan Indramayu diringkus, bawa senpi saat beraksi.

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu yang meresahkan masyarakat di Kota Tegal

Mereka bernama Agus Hakim Hakiki (27) dan Alvin Maluvi (21) asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu

Masih ada enam tersangka yang saat ini berstatus DPO, mereka berinisial E, R, A, G, B, dan S. 

Komplotan curanmor dari Indramayu itu, sudah melakukan aksinya di tujuh titik di Kota Tegal.

Mereka dalam melancarkan aksinya membawa senjata api jenis FN berisikan peluru kaliber 9 MM dan sebilah pisau sangkur.

Kedua tersangka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Rumah Kos Sejahtera 1 Jalan Sangir 2, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu (8/11/2023), pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat anggota Resmob sedang melakukan patroli rutin dan berpapasan di jalan.

Ada empat orang yang sedang menaiki sepeda motor dengan berboncengan. 

Setelah diidentifikasi oleh anggota, ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang pernah beraksi dan terekam CCTV di Kota Tegal

Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati empat orang tersebut masuk ke kos-kosan di Jalan Sangir 2. 

"Mereka mengetahui keberadaan anggota dan berusaha kabur. Saat kabur itu, anggota melakukan pengejaran hingga melakukan pelumpuhan dengan menabrak. 

Tapi satu kendaraan berhasil kabur, dua orang berhasil kita tangkap," kata AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).

AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, dari tersangka yang tertangkap itu, ada yang membawa pisau sangkur dan senjata api jenis FN.

Senjata api tersebut dimiliki tersangka secara ilegal. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved