Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Aniaya Bayi hingga Pendarahan Otak, Ibu Angkat di Purworejo Terancam 10 Tahun Penjara

Wanita berinisial HH (24) terancam penjara 10 tahun penjara karena menganiaya anak angkatnya yang masih berumur 19 bulan.

Tribunnews.com
Ilustrasi balita 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, wanita berinisial HH (24) terancam penjara 10 tahun penjara karena menganiaya anak angkatnya yang masih berumur 19 bulan.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Kekerasan terhadap anak terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca juga: Naikkan Tarif dan Aniaya Penumpang di Jalan Tol, Kondektur Bus Dipecat

Kekerasan tersebut dilakukan di barber shop T-Tri di jalan A Yani, Kampung Plaosan, Purworejo.

kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya
Wanita berinisial HH (24) warga Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri. (Humas Polres Purworejo )

"Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).

AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal saat tersangka, suami, dan korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan.

Namun, korban yang digendong tersangka menangis terus menerus kemudian dianiaya HH.

Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya di lantai langsung memanggil ambulans.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," paparnya

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas pada Rabu (1/11/2023).

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum atas nama korban.

"Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Angkat Aniaya Bayi 19 Bulan di Purworejo Terancam 10 Tahun Penjara "

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Setelah Hanyut di Selokan saat Hujan Deras Guyur Bogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved