Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu 2 Anak di Sukabumi Diperkosa Ayah Kandung, Trauma hingga Kabur dari Rumah

Kasus pemerkosaan yang mengejutkan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, di mana seorang ayah berinisial N (49) terlibat dalam aksi keji

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemerkosaan yang mengejutkan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, di mana seorang ayah berinisial N (49) terlibat dalam aksi keji memperkosa dua anak kandungnya sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kedua korban, yang saat ini berusia 17 dan 19 tahun, mengalami pemerkosaan berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa N, warga Kecamatan Cisolok, melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa dan mengancam kedua anaknya untuk melakukan persetubuhan.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ujar Maruly dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, tersangka juga melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama terhadap kedua anaknya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap kedua korban, bahkan dengan menggunakan kabel besi, raket bulu tangkis, dan benda hias dinding.

Maruly memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N, termasuk kabel besi dan raket bulu tangkis.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," jelas Maruly.

N mengaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya karena tidak lagi memiliki hasrat terhadap istrinya dan sering menonton konten video porno. Kekejaman aksi pemerkosaan ini menyebabkan salah satu korban hamil dan melahirkan bayinya.

Akibat trauma dan ketakutan, korban pun memutuskan untuk melarikan diri dari rumah.

"Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka yaitu ayah kandungnya," beber dia.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang didampingi sejumlah warga pada Senin 23 Oktober 2023.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada Minggu 5 November," kata Maruly.

Dari penyelidikan, barang bukti yang diamankan di antaranya kartu keluarga (KK), kabel besi, raket bulu tangkis, benda hias dinding, baju korban, dan visum et refertum.

Perbuatan tersangka N dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5 dan atau pasal 82 ayat 1, 2, 4. Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Bejat Ayah Perkosa 2 Anak Kandung sejak SD di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan dan Trauma"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved