Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

KPK Beber Alasan Cekal Febri Diansyah Cs: Rintangi Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) buka suara terkait upaya pencekalan kepada Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang kini jadi pengacara eks Mentan SYL 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) buka suara terkait upaya pencekalan kepada Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Menurut Komisi Antirasuah ini, tiga pengacara itu diduga telah melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Febri dan Rasamala.

“Ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: SOSOK Febri Diansyah Advokat Mantan Mentan SYL, Eks Jubir KPK yang Kini Dicekal Oleh KPK

Baca juga: Febri Diansyah Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan KPK

Baca juga: 2 Alasan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Karena itu, kata Asep, upaya paksa melarang Febri, Rasamala, dan Donal bepergian keluar negeri masih terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL.

Dugaan keterlibatan mereka dalam perintangan penyidikan pun menjadi alasan pencegahan.

“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” tutur Asep.

Adapun Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK. Sementara itu, Rasamala mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya tergabung dalam kantor Visi Law Office bersama Donal Fariz.

Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

Surat permohonan cegah telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal imigrasi pada Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi terkait pencegahan dari KPK. Ia mengaku, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.

“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri.

Adapun ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.

Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Febri Diansyah Cs Dicegah karena Diduga Merintangi Penyidikan Syahrul Yasin Limpo"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved