berita nasional
Maklumat Juanda II Desak Anwar Usman Mengundurkan Diri Sebagai Hakim MK
Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Juanda mendesak paman Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman agar mengundurkan diri dari MK
JAKARTA - Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Juanda mendesak paman Gibran Rakabuming Raka, yakni Anwar Usman agar mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan itu didasari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut melakukan pelanggaran berat atas kode etik hakim konstitusi.
Desakan itu disampaikan dalam Maklumat Juanda II yang dibacakan pada saat seminar bertajuk Putusan MK dalam Teori Hukum Interdisiplin, yang digelar di Gedung Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (9/11/2023) sore. Maklumat Juanda II yang berisi tiga tuntutan itu dibacakan oleh aktivis Alif Iman Nurlambang.
Alif mengatakan, keputusan MKMK dalam memberikan sanksi terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya dapat mengembalikan kewibawaan MK, apalagi memulihkan reformasi dari titik nol. Rakyat Indonesia berkepentingan atas MK terutama bila menjadi sengketa hasil penghitungan suara dari pemilihan presiden dan legislatif pada 2024.
“Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh ketika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi. Keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat namun masih berstatus hakim akan terus menjadi helangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK,” kata Alif saat memulai membacakan isi Maklumat Juanda II.
Menurutnya, Anwar Usman telah kehilangan legitimasi etik sebagai hakim. Meski MKMK telah menanggalkan jabatan Anwar sebagai Ketua Hakim dan tidak boleh tertibat dalam perkara berselisihan hasil pemilu atau pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etik untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun.
Oleh sebab itu, ia bersama sejumlah penandatangan Maklumat Juanda I, setelah menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, mengeluarkan Maklumat Juanda II. Isi maklumat yang pertama adalah mendesak Anwar Husman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Pengunduran diri adalah manifestasi dari pemerintahan atas amanat reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan bangsa dan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pengunduran diri adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandiran hakim yang pernah dia pimpin dan etika kehakiman,” katanya.
Kemudian yang kedua, mendesak MK agar segera mensidangkan permohonan uji formil atas keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru yakni permohonan Nomor 141 Tahun 2023. Persidangan atas putusan MK nomor 90 harus segera dilakukan demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024.
“Persidangan ini harus lebih bijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik rat atas cara pengambilan petusan tersebut,” jelasnya.
Dan yang ketiga, mendesak DPR untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angget demi menguatkan dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaraan negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini MK.
Alif mengatakan, MK merupakan lembaga yang harus dihormati bagi terpenuhinya konstitusi, sehingga harus diisi dengan orang-orang yang terhormar dan berintegritas moral yang tinggi. MK bukanlah tempat bagi orang-orang yang tercela. Sehingga MK harus memperbaiki banyak hal, seperti yang telah disinggung oleh MKMK, termasuk di antaranya konflik kepentingan, saling mempengaruhi antarhakim.
“Kedepan, MK harus memilih ketua dengan bergam jejak kapasitas dan integritas moral yang tinggi,” tutupnya.
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.