Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pekerja Tambang Istriahat di Belakang Eskavator saat Maghrib Tewas Terlindas

Korban benama Arif (18) adalh penambang pasir dan batu di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur.

Editor: rival al manaf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Ilustrasi eskavator 

TRIUBUNJATENG.COM - Seorang pekerja tewas terlindas alat berat saat sedang istirahat di belakang eskavator.

Korban benama Arif (18) adalh penambang pasir dan batu di lokasi pertambangan ilegal Desa Sukokerto, Jember, Jawa Timur.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Arif dan menutup lokasi tambang ilegal tersebut.

Baca juga: KPK dan Polda Metro Jadwalkan Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Pekalongan 5 Tahun Terakhir

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, peristiwa yang menimpa warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu terjadi pada Senin (6/11/2023).

Menurutnya, Arif mulanya sedang beristirahat di belakang alat berat ekskavator.

Kemudian, salah seorang pekerja mengoperasikan ekskavator tersebut dan melindas korban.

“Kejadian saat itu sekitar Maghrib,” kata Naufal, Kamis (9/11/2023).

Kaki Arif terlindas dan menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, sejumlah pekerja yang ada di lokasi langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi korban.

Arif sempat dibawa ke Puskesmas Sukowono.

Namun nyawa korban tidak tertolong.

“Korban meninggal dunia karena terlindas alat berat,” tambah dia.

Polisi pun menyelidiki kasus tersebut.

5 orang tersangka Setelah memiliki sejumlah alat bukti, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Naufal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved