Berita Kudus
Tak Tahu Malu! Sudah Gadaikan Motor Pacarnya, Pria Ini Malah Minta Rp 5 Juta Buat Tebusan
Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMJATENG.COM, KUDUS — Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus.
Dirinya harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri. Pemuda itu ditangkap setelah menggadaikan motor milik pelapor.
''Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,'' kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Jumat 10 November 2023
Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka.
Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.
Sebelumnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang kerumahnya di wilayah Undaan, Kudus dengan alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan.

''Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,'' ujarnya.
Selang empat hari, pelaku kembali ke Kost korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5 juta untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain.
Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran.
Baca juga: Motor Tabrak Pembatas Jalan, 2 Korban Kecelakaan Tewas Seketika di Lokasi Kejadian
Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.
''Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,'' kata AKP Danang.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan. (Rad)
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Jerit Petani Tembakau di Kudus: Panen Melimpah, Jualnya Susah |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.