Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tak Tahu Malu! Sudah Gadaikan Motor Pacarnya, Pria Ini Malah Minta Rp 5 Juta Buat Tebusan

Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Istimewa
MYA (25) mengenakan pakaian tahanan bertuliskan nomor 20 saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kudus 

TRIBUNMJATENG.COM, KUDUS — Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus.

Dirinya harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri. Pemuda itu ditangkap setelah menggadaikan motor milik pelapor.

''Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,'' kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Jumat 10 November 2023

Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka.

Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.

Sebelumnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang kerumahnya di wilayah Undaan, Kudus dengan alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan. 

Motor Honda PCX milik pacar yang diambil MYA
Motor Honda PCX milik pacar yang diambil MYA (25) yang disita Satreskrim Polres Kudus.

''Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,'' ujarnya.

Selang empat hari, pelaku kembali ke Kost korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5 juta untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain.

Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran. 

Baca juga: Motor Tabrak Pembatas Jalan, 2 Korban Kecelakaan Tewas Seketika di Lokasi Kejadian

Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya. 

''Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,'' kata AKP Danang.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved