Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Oku Timur Tertinggi

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Oku Timur Tertinggi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Shutterstock
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Oku Timur Tertinggi 

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Selatan 2023, Oku Timur Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar UMK Sumsel 2023, upah minimum 2024 ditetapkan 21 November.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Bagi Anda yang akan bekerja di Kota Palembang, tentu perlu mengetahui berapa UMK Kota Palembang 2023.

Begitu juga bagi Anda yang bekerja di kota atau kabupaten lain di Sumatera Selatan.

Inilah daftar lengkap UMK Sumsel 2023:

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Rp 3.464.303

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Rp 3.404.177

3. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Rp 3.404.177

4. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp 3.502.873

5. Kabupaten Banyuasin Rp 3.442.243

6. Kabupaten Empat Lawang Rp 3.404.177

7. Kota Ogan Ilir Rp 3.404.177

8. Kota Palembang Rp 3.565.409

9. Kota Pagar Alam Rp 3.404.177

10. Kota Lubuk Linggau Rp 3.404.177

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved