Pemilu 2024
Pekan Depan, Baliho Caleg di Jepara yang Mengandung Unsur Ajakan Akan Ditertibkan
Baliho caleg di Jepara yang telah mendahului masa kampanye itu bakal ditertibkan. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejumlah baliho calon legislatif yang terpasang di pinggir jalan yang telah memuat unsur kampanye bakal ditertibkan.
Baliho caleg yang telah mendahului masa kampanye itu bakal ditertibkan. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Pemkab Jepara ihwal penertiban baliho caleg.
Dalam surat itu dia meminta Pemkab Jepara mengintruksikan Satpol PP di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho-baliho yang terpasang di pinggir jalan.
Semua baliho yang mengandung unsur ajakan bakal ditertibkan, seperti kata-kata caleg "mohon doa restu" atau "mohon dukungan".
Termasuk juga baliho yang terdapat simbol partai. Nama caleg dan nomor urut pemilihan.
"Itu bagian tertibkan," kata Sujiantoko, Sabtu (11/10/2023).
Selain itu juga, lanjutnya, baliho yang mengandung unsur ajakan yang disampaikan secara simbolik juga tak luput dari penertiban.
Seperti, gambar paku yang mencoblos nomor urut caleg.
Meski tidak ada kata-kata ajakan mencoblos, tapi gambar itu sudah menandakan ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
Sujiantoko mengungkapkan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) mendatang. Pihaknya bakal mendampingi proses penertiban tersebut.
"Yang bertindak menertibkan Satpol PP. Panwas hanya mendampingi," tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Jepara-Sujiantoko.jpg)