Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Bacaleg Pemeran Video Syur Dengan Selingkuhan yang Berprofesi Sebagai Dosen

Skandal perselingkuhan oknum Bacaleg Partai Nasdem dengan seorang dosen sekaligus pengacara itu sudah terjadi setahun lalu.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
ilustrasi video call tanoa busana 

TRIBUNJATENG.COM - Beredar video asusila pasangan selingkuh yakni seorang bacaleg dengan seorang dosen.

Perselingkuhan keduanya sebenarnya sudah diendus keluarga masing-masing sejak lama.

Namun, di tengah proses hukum, video asusila keduanya justru beredar.

Kini pemeran video asusila Bacaleg selingkuh dengan dosen buka suara.

Baca juga: Video UMKM Binaan Pertamina Melenggang ke Mancanegara

Baca juga: Inilah Sosok YF, Bacaleg Yang Selingkuh Dengan Pengacara Sudah Punya Panggilan Papa dan Mama

Skandal perselingkuhan oknum Bacaleg Partai Nasdem dengan seorang dosen sekaligus pengacara itu sudah terjadi setahun lalu.

Kini tersebar luas video asusila keduanya yang menjadi sasaran hujatan netizen.

Setelah ramai diperbincangkan, terduga pemeran video menyampaikan keterangan terkait kehebohan tersebut.

Sosok seorang terduga pemeran video menyampaikan klarifikasinya terkait hal ini.

Geger di media sosial beredar video asusila seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Ambon, Maluku dengan pengacara sekaligus.

Dia adalah YF, yang merupakan bacaleg dari Partai Nasdem.

Sementara selingkuhan YF, berinisial BM adalah seorang pengacara perempuan sekaligus dosen.

Usut punya usut, BM maupun YF, masing-masing telah berkeluarga.

 Sebenarnya perselingkuhan keduanya telah terbongkar sejak November 2022.

Bahkan kasus tersebut telah bergulir di ranah hukum setelah suami BM, SL, melaporkan istrinya dan YF atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Namun, saat proses hukum masih bergulir, video asusila BM dan YF tersebar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved