Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Respons Rektor Unissula Semarang Terhadap Usulan Mencopot Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ternyata mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ternyata mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Kini gelar profesornya diusulkan dicopot setelah ia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hal itu dipastikan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Baca juga: Maklumat Juanda II Desak Anwar Usman Mengundurkan Diri Sebagai Hakim MK

Baca juga: Inilah Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi Baru, Pengganti Anwar Usman

Baca juga: SOSOK Suhartoyo Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Ditolak KY, Miliki Harta Rp 14,7 Miliar

 Hal itu membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta gelar guru besar yang disandang mantan Ketua MK Anwar Usman dicabut. 

Seperti diketahui, pada Jumat (11/3/2022) yang lalu, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu.

Menanggapi usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengatakan, akan melakukan kajian secara mendalam soal usulan pencopotan gelar yang diberikan Unissula kepada Anwar Usman

"Saya kaji dulu secara mendalam usulan tersebut," kata Gunarto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/11/2023). 

Dia mengatakan, untuk melakukan pencopotan gelar, tak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang.

Terdapat rentetan proses yang harus dilakukan. 

"Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan argumentasinya masing-masing," ujar dia. 

Selain itu, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman juga harus melalui persetujuan Senat Unissula.

"Minta persetujuan Senat Unissula," ucap Gunarto. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Unissula Semarang Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan yang Diberikan ke Eks Ketua MK Anwar Usman"

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved