Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gugatan soal Royalti 4 Lagu Virgoun yang Diciptakan Inara Rusli Dikabulkan Hakim

Poin gugatan Inara Rusli terhadap penyanyi Virgoun soal pembagian hak royalti empat lagu ciptaannya dalam sidang perceraian dikabulkan majelis hakim P

Editor: m nur huda
(TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Poin gugatan Inara Rusli terhadap penyanyi Virgoun soal pembagian hak royalti empat lagu ciptaannya dalam sidang perceraian dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.  

TRIBUNJATENG.COM - Poin gugatan Inara Rusli terhadap penyanyi Virgoun soal pembagian hak royalti empat lagu ciptaannya dalam sidang perceraian dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

Virgoun dan Inara Rusli telah resmi bercerai, Jumat (10/11/2023).

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gana-gini, termasuk dalam objek harta bersama," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let, seusai sidang, Jumat.

Baca juga: Sindiran Inara Rusli Kepada Virgoun Jelang Perceraian: Siaplah, Orang Udah Ada Gandengan yang Baru

Baca juga: Curhat Inara Rusli Bakal Jadi Janda Muda dengan 3 Anak: Kayak Roller Coaster

Empat lagu tersebut adalah "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Selamat (Selamat Tinggal)", dan "Orang yang Sama". 

"Aku milih empat lagu itu karena sesuai statement dia (Virgoun) di hadapan awak media, dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara Rusli terkait alasannya menggugat pembagian royalti

Besarnya pembagian royalti kepada Inara adalah 50 persen dan jangka waktunya selama lagu tersebut masih mendapatkan royalti.

"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku, selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta. Jadi selama berdua masih hidup, itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," kata kuasa hukum Inara lainnya, Arjana Bagaskara.

 "Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak," ucap Arjana lagi. 

Hak asuh ketiga anak yang diajukan oleh Inara juga dikabulkan majelis hakim.

Selain itu hak nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mutah, dan nafkah hadanah namun kuasa hukum Inara tidak ingin menyebutkan nominalnya. (melvina/kistyarini/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved