Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Oknum Polisi dan Kekasih Barunya Aniaya Mahasiswi di Makassar, Kini Lapor Balik Mantan Kekasih

Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial DP (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami

Editor: muh radlis
IST
Ilustrasi - Penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial DP (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami perkembangan baru setelah Bripda RA, seorang anggota polisi yang sebelumnya dilaporkan oleh DP, melaporkan balik mantan pacarnya atas kasus serupa.

Insiden perselisihan antara Bripda RA dan DP terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Ratulangi, Makassar, pada Kamis (9/11/2023) dini hari.

Bripda RA membantah tudingan DP terhadapnya dan mengklaim menjadi korban dalam insiden tersebut. Menurut keterangan tertulis yang disampaikannya, Bripda RA telah membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Makassar terkait peristiwa tersebut. Bukannya hanya Bripda RA yang melaporkan, tetapi teman wanitanya yang merupakan pacar baru, berinisial UF, juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

"Awalnya, wanita (DP) datang ke saya di kafe, kemudian wanita DP naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," ujar Bripda RA. "Di situ (DP) bilang mau bicara sebentar, dan saya disuruh keluar dari mobil," tambahnya. Namun, situasi berubah menjadi konflik ketika DP berusaha merampas handphone Bripda RA, memicu pertikaian yang melibatkan kedua belah pihak.

Bripda RA mendeskripsikan bahwa DP, diduga karena cemburu dan memendam perasaan, merampas handphone dan melakukan serangan fisik dengan menggigit dan mencakar. Dalam foto-foto yang ditunjukkan oleh Bripda RA, tampak beberapa luka bekas cakaran dan gigitan pada tubuhnya, sedangkan teman perempuannya, UF, juga mengalami luka memar.

Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DP.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.

Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.

"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.

"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya. Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, mantan pacarnya itu melakukan penganiaya terhadap dirinya, dibantu pacar barunya berinisial UF.

Penganiayaan dilakukan didalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum Polisi. Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.

Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.

Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai. Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah korban yang memar.

Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Lakukan Penganiayaan, Bripda RA Laporkan Balik Mantan Pacarnya ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved