Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fenomena Dunia Terbalik Istri Kerja Suami di Rumah Bisa Picu Kasus KDRT

Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja sedangkan suami menganggur di rumah ternyata dapat memicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Bram Kusuma
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Fenomena dunia terbalik yakni istri bekerja sedangkan suami menganggur di rumah ternyata dapat memicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sebab, pasifnya suami akan menyebabkan istri mendapatkan peran ganda berupa bekerja mencari nafkah sekaligus mengurus pekerjaan rumah tangga.

"Kami banyak mendapatkan aduan itu dari teman-teman komunitas di Grobogan dan Kendal, begitupun di daerah lain biasanya diceritakan para komunitas di wilayah pesisir," ujar Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, Senin (13/11/2023).

Baca juga: ZP Pelaku Pencabulan Ngaku Ajudan Ketua DPRD Jepara, Gus Haiz: Proses Hukum!

Ia mengatakan, istri mengalami beban ganda ketika diminta bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus segala tetek-bengek rumah tangga.

Sedangkan suami tidak melakukan pekerjaan rumah apapun. 

Ujungnya, terjadilah cekcok hingga berujung KDRT.

Namun sayangnya, banyak korban tidak melaporkan kasus tersebut.

"Mereka (para) korban juga tidak merasa hal itu sebagai KDRT, persoalan itu hanya merasa itu adalah persoalan suami istri biasa," bebernya.

Padahal jika ditelisik lebih jauh terutama merujuk Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan kekerasan, penelantaran fisik dan psikis termasuk dalam KDRT sehingga kasusnya dapat dilaporkan.

Para korban dapat melaporkannya ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang.

"Khususnya di Kota Semarang dapat melaporkannya ke Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) yang berada di masing-masing 16 Kecamatan," terangnya. 

LRC-KJHAM mencatat,  kasus KDRT dalam tiga tahun terakhir yang dilaporkan terjadi secara fluktuatif, pada tahun 2021 ada 24 kasus KDRT, tahun 2022 ada 35 kasus, dan 16 kasus sampai bulan Oktober 2023.

Jumlah kasus itu tak melulu kekerasan fisik adapula kekerasan seksual yakni pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang lelah bekerja.

"Para korban KDRT yang mengadu ke kami ada yang meminta hanya pemulihan secara psikologis, adapula yang meminta sampai cerai," jelasnya.

Baca juga: HKN 2023, Kota Pekalongan Siap Terapkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

Untuk korban sampai cerai, kebanyakan dari mereka mengalami kesulitan pembayaran biaya panjer.

Sebab, para korban yang mengadu ke lembaganya adalah mereka yang tak mampu secara ekonomi.

"Kami upayakan membantu dengan beragam cara di antaranya lewat bazar preloved sintas yakni menjual pakaian, sepatu maupun tas bekas untuk galang dana korban kekerasan termasuk KDRT," paparnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved