Hukum dan Kriminal
Kasus Mobil Brio Tabrak Pengunjung Mall Paragon Diharapkan Restorative Justice, Ini Alasannya
Kasus sales mobil pameran yang menyeruduk pengunjung Mall Paragon Semarang diharapkan bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
"Saya minta Mukti bisa dibebaskan jangan ditetapkan tersangka," tandasnya.
Perdamaian juga dilakukan kepada korban Aminatun dan anaknya yang tertabrak Brio Kuning pada kejadian tersebut.
Ditemui terpisah suami Aminatun, Imam menerangkan saat itu istrinya memberitahu bahwa tertabrak mobil di dalam mall. Saat itu dirinya berpikir mobil yang menabrak dari luar.
"Saya tidak menyebut kalau yang menabrak mobil pameran. Saat itu sudah ada inafis, Polsek," ujar dia.
Dirinya menanyakan apa yang dirasakan istrinya. Saat itu tulang hidungnya bengkak dan pinggulnya sakit.
"Waktu ketabrak aja tidak sadar bagaimana terjadinya. Anak saya juga terlempar jauh. Saya tanya anak saya apa yang dirasakan siku dan pantatnya lecet kena bumper depan," tuturnya.
Menurutnya, saat itu Mukti Wibowo masih bingung dan terkejut. Bahkan saat kejadian istrinya tidak ditolong orang-orang yang ada di lokasi.
"Saat itu ramai jadi perhatian. Sopir mobil Brionya bingung karena yang ditabrak lebih dari satu orang. Hingga akhirnya istri saya tongkrong di situ sendirian," tuturnya.
Singkat cerita pihak Honda datang dan menyarankan membawa istri dan anaknya ke Rumah Sakit Panti Wilasa. Namun dirinya tidak langsung membawanya ke rumah sakit.
"Saya lihat dulu. Biasanya kalau kejadian begini terasanya pagi. Karena waktu itu tidak terasa sama sekali. Paginya saya lihat sudah tidak bengkak. Yang bengkak juga sudah kempes. Berarti tidak ada masalah. Saya obatin sendiri tidak mikir Honda," tuturnya.
Tiba-tiba pihak Honda dan Mukti mendatanginya untuk meminta maaf. Pihak Honda meminta istri serta anaknya menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak Honda meminta atas peristiwa yang dialami keluarganya.
"Minta maaf ya saya maafkan karena saya anggap musibah bagi keluarga saya. Musibah ringan yang tidak perlu perawatan. Tetapi pihak Honda meminta untuk ke rumah sakit mau dijemput dan diantar. Saya bilang tidak usah. Kalau ada Honda di sana silahkan. Ternyata di sana ada pihak Honda mendampingi hingga selesai," jelasnya.
Dikatakannya, nota perdamaian juga telah dibuat pada hari kedua kejadian. Nota perdamaian itu dibuat dalam bentuk surat permohonan maaf.
"Saya sudah memaafkan dan tidak menyusahkan orang serta berbelit-belit. Saya juga tidak menuntut dan meminta apa-apa. Padahal Honda sudah siap membiayai tapi saya tidak mau. Saya panggilkan tukang pijet sembuh," tutur dia.
Sementara itu Penasihat Hukum Mukti Wibowo, Michael Deo menyebut kliennya telah mengakui kesalahannya. Hal itu juga dipaparkan saat konferensi pers di Polrestabes Semarang bahwa Mukti dijerat pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian.
"Sehari setelah kejadian kami sudah ada perdamaian Mukti dengan korban. Termasuk juga yang disebut dalam rilis yakni korban ibu Aminatun sudah ada perdamaian. Keluarga Ibu Aminatun sangat baik sekali karena mereka tidak menuntut kerugian apapun," ujarnya.
Ia berharap perkara yang ditangani Polrestabes Semarang itu bisa dilakukan upaya restorative justice. Sebab pelapor pada perkara itu telah menandatangani nota perdamaian.
"Saya harap polisi menjadi presisi dan tanggap. Jika ada perdamaian apakah pihak-pihak diundang atau klarifikasi agar cepat selesai. Sementara perkara itu perkara viral," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wibowo-meminta-maaf.jpg)