Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Sore Ini KPU Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024

Hari ini, Senin (13/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Istimewa
Logo KPU 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Konferensi pers akan digelar sore hari.

"Pukul 15.00 akan konferensi pers," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Senin pagi.

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024 Akan Dilaksanakan 14 November

Kemudian, pada Selasa (14/11/2023), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres terpilih tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pada 9 November 2023.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU RI pada 13 November 2023.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata Idham.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran bisa menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Sebagaimana diketahui, ada tiga pasangan capres-cawapres yang menunggu penetapan sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved