Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Jelang Pemilu, Apindo Ingin Penetapan UMK Kendal 2024 Tidak Dipolitisasi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2024 diperkirakan bakal mengalami kenaikan. Apindo ingin penetapan UMK tahun 2024 tidak dipolitisasi

Penulis: hermawan Endra | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Hermawan Endra
Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk mempersiapkan perhitungan UMK Kendal tahun 2024 digelar di Gedung Abdi Praja Kendal, Selasa (14/11/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2024 diperkirakan bakal mengalami kenaikan. Hanya saja, berapa besaran kenaikannya akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal. 

Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam mempersiapkan perhitungan UMK Kendal tahun 2024 yang digelar di Gedung Abdi Praja Kendal, Selasa (14/11). 

Rakor dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal, SPSI Kendal dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal. Disperinaker Kendal juga menghadirkan Dandim 0715 Kendal dan Kapolres Kendal sebagai narasumber. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kendal, Mettoni berharap penetapan UMK harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terkait dengan permintaan salah seorang buruh yang mengusulkan angka kenaikan UMK sebesar 15 persen, menurutnya tidak mendasar.

Oleh karena itu, usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

"Pemda harus berpegang teguh dengan dasar hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: Baru Kerja Sebulan, Alsyah Karyawan Pabrik Garmen Diliburkan Tak Dapat Upah, Terlanjur Sewa Kos

 Mettoni juga berharap, penentuan UMK Kendal 2024 tidak dikaitkan dengan politik.

Pihaknya tak mempermasalahkan jika ada buruh yang akan melakukan aksi.

Hanya saja, pihaknya berharap agar dilakukan dengan damai yang tidak berdampak buruk pada pihak-pihak lain maupun aspek sosial.

"Sekarang kan mendekati pemilu, jadi penetapan UMK tidak dipolitisasi," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Cici Sulastri mengatakan, Rakor ini digelar untuk membangun komitmen bersama terciptanya hubungan industrial yang harmonis, baik sebelum penetapan UMK maupun paska penetapan UMK nanti. 

UMK Kendal tahun 2023 sebesar Rp 2.508.299, tertinggi ketiga di Jawa Tengah.

"Penetapan UMK tahun 2024, nanti akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal untuk menentukan besarnya kenaikan," jelasnya.

Cici mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Berdasarkan PP Nomor 51 ini, pemerintah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan nilai Alpha, yang indikatornya adalah penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved