Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Potensi Pajak Tambang di Kendal Tembus Rp 10 Miliar, Tapi Cuma Tersedia 1 Petugas Penarik

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
OPTIMALKAN PAJAK MBLB - Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Pihaknya telah membentuk Satgas MBLB untuk mengoptimalkan pemasukan sektor pajak pertambangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal tahun ini belum maksimal.


Dari 44 perusahaan tambang yang telah berizin, hanya mampu menghasilkan pajak sebesar Rp 1,1 Miliar. Padahal potensi tersebut bisa menembus angka Rp 10 Miliar.


Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengungkapkan potensi pajak sektor MBLB seharusnya bisa menyumbang PAD cukup besar. 


Namun, kendala petugas penarik pajak membuat potensi penghasilan pajak hasil penambangan tersebut belum maksimal.


"Saya sudah cek Bapenda ternyata baru ada 1 petugas padahal ada 44 perusahaan. Kalau yang narik 1 orang kan ya enggak mungkin bisa," katanya, Kamis (18/9/2025).


Benny menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda untuk mengoptimalkan penghasilan pajak sektor MBLB.


"Saya sudah laporkan hal ini ke Ibu Bupati, dan saya juga minta Sekda untuk segera melengkapi," ungkapnya.


Terpisah, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari membenarkan kendala keterbatasan petugas penarik pajak tersebut.


"Akan dirapatkan," ujarnya.


Pihaknya pun bakal melakukan evaluasi dengan menambah personil penarik pajak untuk sektor MBLB dari lintas dinas di Pemkab Kendal.


"Dengan tambahan personil dari OPD lain," tandasnya.


Dipanggil KPK 


Sebelumnya, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengaku telah dipanggil KPK untuk menyelesaikan masalah pajak galian C yang belum optimal di Kendal.


Diketahui pendapatan pajak yang bersumber dari galian C di Kendal tahun ini hanya mencapai Rp 1,1 Miliar.


"Ada perintah KPK untuk optimalisasi pajak, kemarin kami dipanggil KPK. Kemudian saya tanyakan apakah potensi kerugian negara kalau tidak disetorkan itu masuk korupsi swasta?,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved