Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Dugaan Suap Laporan BPK Papua Barat

KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan

Editor: m nur huda
KompasTV
Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menggunakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (14/11/2023) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

“Tersangka, YPN Yan Piet Mosso,“ kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

"Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janj berupa suap dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kab Sorong Prov Papua Barat Daya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengatakan, KPK telah melakukan pengamanan 10 orang pada Minggu (12/11/2023) yang dilakukan dilakukan di 2 wilayah berbeda, yaitu di Sorong dan Jakarta. 

Sejumlah 10 Orang tersebut adalah, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Staf BPKAD Sorong, YPM sebagai Pj Bupati Sorong, (AH) Kasub BPK Papua Barat, (DP) ASN BPK Ketua Tim Pemeriksa, (DFD) ASN BPK Anggota Tim Pemriksa, (PLS) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, (DM) Staf BPK Perwakilan Prov Papua Barat, (EP) Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, (MJ) Tenaga Ahli BPK.

"Dari kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK telah mengamankan berupa uang tunai sekitar Rp 1,8 Miliar dan satu jam tangan merek Rolex yang merupakan hasil kejahatan. Selanjutnya parapihak yang diamankan dan barangbukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif," kata Firli.

Adapun,  Pj Bupati Sorong turun sekitar pukul 10.29 WIB dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK bersama lima orang lainnya yang turut tertangkap tangan tim Lembaga Antirasuah.

Total, KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kabupaten Sorong. Sebanyak tiga di antaranya merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sorong.

Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan anggota tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Usai ditangkap Minggu malam, seluruhnya dibawa ke Jakarta pada Senin (13/11/2023) sore. Mereka tiba di gedung KPK pada pukul 20.02 WIB.

KPK menduga, pejabat Pemkab Sorong dan BPK itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian laporan keuangan.

"Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin siang.

Ali juga mengatakan, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah saat melakukan OTT di Kabupaten Sorong tersebut.

Namun, menurut Ali, tim KPK masih terus mendalami dan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa " kata Ali.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Jalani Pemeriksaan, Pj Bupati Sorong Gunakan Rompi Tahanan KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved