Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menag Yaqut Usulkan Biaya Haji 2024 Dinaikan Rp 105 Juta Perjemaah 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dinaikan menjadi Rp 105 juta perjemaah.

Editor: m nur huda
facebook/yaqut cholil qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dinaikan menjadi Rp 105 juta perjemaah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dinaikan menjadi Rp 105 juta perjemaah.

Saat ini, pemerintah dan DPR mulai membahas biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Berapa biaya haji tahun 2024? Simak juga cara cek keberangkatan haji secara online.

Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.

Kebijakan formulasi komponen biaya haji BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.  

Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.

“Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).

Baca juga: Ini Besaran Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Per Provinsi Termasuk di Jateng, Pelunasan Mulai 11 April

 

Yaqut menjelaskan, jumlah biaya haji 2024 itu terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.

Kemudian, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Yaqut mengatakan, living cost tahun 1445H/2024 sama dengan tahun 1444H/2023. Yakni sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal Arab Saudi (SAR) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, pendalaman pembahasan biaya haji atau BPIH tahun 2024 akan dilakukan dalam panitia kerja (Panja). Diharapkan pendalaman oleh Panja biaya haji 2024 akan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu. 

“Mudah – mudahan pada tanggal 22 (November) sesuai dengan schedule, BPIH sudah bisa kita memberikan persetujuan,” ucap Ashabul. 

Rincian Biaya Haji 2023

Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yakni sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp 49,8 juta itu adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.

"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3 persen)," imbuhnya.

Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.

Adapun biaya 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Marwan kemudian merinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen). Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," lanjutnya.

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.

Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.

Kemudian jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.

Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.

"Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal'alamin," ucap Marwan sambil mengetuk palu sidang.

Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini sebelumnya juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Ia mengatakan calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam tak perlu lagi melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nanti.

"Lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Yandri merinci terdapat sekitar 84 ribu jemaah haji berstatus tunda tahun 2020 yang belum diberangkatkan. 'Mereka belum berangkat, kata dia, lantaran adanya pembatasan usia lebih dari 65 tahun yang ditetapkan Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2022 lalu.

Yandri mengatakan seluruh jemaah berstatus lunas tunda pada 2020 silam itu akan ditambahkan dari dana manfaat bila biaya haji 2023 mengalami kenaikan.

"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas, karena sudah lunas enggak boleh lagi nambah," kata dia.

Marwan Dasopang juga memastikan calon jemaah haji tunda tahun 2020 tak dibebani biaya tambahan lagi. Sedangkan calon jemaah haji berstatus lunas tunda tahun 2022 tak dibebankan penuh tambahan biaya haji.

"Jemaah tunda tahun 2022 sekitar 9 ribu jemaah. Itu tak dibebankan penuh, sekitar Rp7,6 juta. Karena mereka punya virtual account. Dan dikonversi pada kewajibannya. Karena itu Mereka bayar Rp7 sampai Rp8 juta," kata dia.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dan 2021 lalu memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji lantaran pandemi virus corona (Covid-19) yang merebak kala itu. Pemerintah baru memutuskan memberangkatkan lagi calon jemaah pada tahun 2022 lalu.

Adapun Bipih atau Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 1444 H/2023 M akhirnya bisa diturunkan setelah Komisi VIII dan Kemenag melakukan efisiensi sejumlah pos biaya haji, termasuk dengan menaikkan nilai manfaat bagi jemaah.

Kemenag semula mengusulkan biaya haji Rp 69,1 juta dengan asumsi nilai manfaat yang didapat jemaah adalah Rp 29,7 juta. Usulan itu dianggap memberatkan karena jemaah harus bayar Rp 44 juta untuk haji tahun ini, sebagai selisih dari setoran awal Rp 25 juta.

Tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.(tribun network/fah/mam/dod/tribun jateng cetak)

Cara cek perkiraan keberangkatan haji

Cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka. Pusaka adalah aplikasi super buatan Kemenag.

Berikut cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online: 

  1. Buka aplikasi Pusaka 
  2. Pilih menu Islam 
  3. Lihat menu Layanan haji dan Umrah 
  4. Pilih menu Estimasi keberangkatan 
  5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia 
  6. Pilih menu Cari Nomor Porsi 
  7. Pada tahap terakhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan: 
  • Nomor porsi 
  • Nama 
  • Kabupaten/Kota 
  • Provinsi
  • Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Masehi 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah
     

Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Anda juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id. 

Itulah informasi usulan biaya haji 2024 dan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online. Semoga Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved