Berita Regional
Tanam Ganja di Belakang Rumah, Aktivis Antinarkoba Diringkus BNN
BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga.
TRIBUNJATENG.COM, TANA TORAJA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial WS.
Warga Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, itu hanya bisa pasrah saat diringkus .
Disampaikan Plt Kepala BNN Tana Toraja, Andi Weru, penangkapan WS dilakukan setelah BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga di sebuah pot bunga dan disembunyikan di belakang rumah.
Baca juga: ASN Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja saat Digerebek Polisi
“Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan penyergapan terhadap WS dan menggeledah.
Dari hasil penggeledahan itu kami mengamankan 6 tanaman narkotika golongan 1 jenis ganja.
Tanaman ganja ini ditanam di wadah,” kata Andi Weru saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Lanjut Andi Weru, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dua wadah berisikan ganja kering siap edar dengan berat total 20,27 gram.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lainya berupa batang ganja kering, saset kosong, bibit ganja yang gagal disemai oleh pelaku, telepon seluler, 1 bungkus paper yang digunakan untuk melinting ganja,” ucap Andi Weru.
Menurut Andi Weru, hasil interogasi terhadap WS, ia mengaku mengkonsumsi ganja karena alasan tertentu dan ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial JL di Kota Makassar.
“WS mengaku dirinya menggunakan ganja untuk pengobatan karena sedang sakit gula atau diabetes.
Barang atau ganja tersebut didapat dari seorang berinisial JL, kemungkinan mereka masuk jaringan Kota Makassar dan saat ini JL masuk dalam target operasi," ujar Andi Weru.
Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis mengatakan bahwa WS merupakan salah seorang aktivis antinarkoba.
"WS aktif di komunitas antinarkotika bernama Gerhana atau gerakan hidup sehat tanpa narkoba, ada band yang dibentuk dalam Lapas namanya Gerhana Band, ia cukup aktif di situ,” tutur Anis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini WS berikut barang bukti tengah diamankan di kantor BNN Tana Toraja dan dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“WS dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Anis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja"
Baca juga: TNI Bakar 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
| 36 Pendaki Kena Sanksi, Kenapa Gede Pangrango Begitu Menggoda? Ini Ketinggian dan Jalur Resminya |
|
|---|
| Terjebak di Tengah Tawuran, Pencari Nasi Sisa Dibacok hingga Tewas |
|
|---|
| Perbandingan Jarak Kereta Cepat Whoosh 150Km vs Land Bridge Arab Saudi 1.500Km, Tapi Anggaran Sama? |
|
|---|
| Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual |
|
|---|
| Sebelum Live Gantung Diri di TikTok, Pria Penuh Tato Asal Semarang Terlihat Minum Arak Sendirian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.