Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Aktivis Antinarkoba Diringkus BNN

BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga.

Thingstock via Kompas.com
Ilustrasi ganja 

TRIBUNJATENG.COM, TANA TORAJA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial WS.

Warga Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, itu hanya bisa pasrah saat diringkus .

Disampaikan Plt Kepala BNN Tana Toraja, Andi Weru, penangkapan WS dilakukan setelah BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga di sebuah pot bunga dan disembunyikan di belakang rumah.

Baca juga: ASN Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja saat Digerebek Polisi

“Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan penyergapan terhadap WS dan menggeledah.

ganja yang ditanam WS di belakang rumahnya
BNN Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah tanaman ganja yang ditanam WS di belakang rumahnya, Senin (13/11/2023). (MUH. AMRAN AMIR)

Dari hasil penggeledahan itu kami mengamankan 6 tanaman narkotika golongan 1 jenis ganja.

Tanaman ganja ini ditanam di wadah,” kata Andi Weru saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Lanjut Andi Weru, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dua wadah berisikan ganja kering siap edar dengan berat total 20,27 gram.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lainya berupa batang ganja kering, saset kosong, bibit ganja yang gagal disemai oleh pelaku, telepon seluler, 1 bungkus paper yang digunakan untuk melinting ganja,” ucap Andi Weru.

Menurut Andi Weru, hasil interogasi terhadap WS, ia mengaku mengkonsumsi ganja karena alasan tertentu dan ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial JL di Kota Makassar.

“WS mengaku dirinya menggunakan ganja untuk pengobatan karena sedang sakit gula atau diabetes.

Barang atau ganja tersebut didapat dari seorang berinisial JL, kemungkinan mereka masuk jaringan Kota Makassar dan saat ini JL masuk dalam target operasi," ujar Andi Weru.

Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis mengatakan bahwa WS merupakan salah seorang aktivis antinarkoba.

"WS aktif di komunitas antinarkotika bernama Gerhana atau gerakan hidup sehat tanpa narkoba, ada band yang dibentuk dalam Lapas namanya Gerhana Band, ia cukup aktif di situ,” tutur Anis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini WS berikut barang bukti tengah diamankan di kantor BNN Tana Toraja dan dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“WS dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Anis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja"

Baca juga: TNI Bakar 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved