Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Warga Grobogan dan Karanganyar Dibekuk di Jepara, Saat Digeledah Ditemukan 1 Gram Sabu

Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jepara.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Petugas polisi menginterogasi salah seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di tanah tegalan dekat tower SUTET di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -  Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jepara.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing AY (26) warga Kabupaten Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng mengatakan kedua tersangka ditangkap di tanah tegalan dekat tower SUTET di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu (12/11/2023). 

"Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip," bebernya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023). 

Baca juga: Dua Jenderal Bintang 2 Pimpin Langsung Penggerebekan Pusat Judi dan Narkoba di Sumatera Utara

Baca juga: Ironis, Aktivis Anti Narkoba Malah Ditangkap Tanam dan Pakai Ganja, Alasannya untuk Pengobatan

Baca juga: Inilah Sosok Polwan Viral Karena Diduga Teler Akibat Mabuk dan Konsumsi Narkoba

Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone, dan 1 buah sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114  ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Puji. 

Lulusan SIP angkatan 51 ini mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tandasnya,

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved